Ahlan Wa Sahlan,,
selamat datang di blog saya yang penuh dengan beragam kejutan,,hahaha
yang penting heppi

Minggu, 03 Juni 2012

Hak Cipta


Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Penggunaan Hak Cipta
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Landasan Hukum Untuk Pelanggaran Hak Cipta
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Selasa, 24 April 2012

TANGGAPAN HAK CIPTA


TANGGAPAN KASUS HAK CIPTA
NAMA     : IRFAN ZIDNY
NPM         : 39410646
KELAS     : 2ID04

STUDI KASUS
           Sudah sering kita dengar bahwa banyak para pemusik di tanah air baik penyanyi solo maupun grup band melanggar hak cipta sebuah lagu yang digunakan. seseorang yang menciptakan lagu tersebut tentu akan merasa kecewa apabila lagu yang telah dia buat dipakai seenaknya oleh orang-orang yang ingin numpang tenar karena kesuksesan lagu tersebut.


TANGGAPAN
         Seperti kasus tentang pelanggaran hak cipta di atas mungkin memang sudah lah sangat keterlaluan apabila itu semua harus terjadi. Sehingga hukum lah yang dapat berbicara. Sebenarnya masalah ini dapat diselesaikan apabila dari penyanyi atau pun grup band tersebut dapat meminta izin terlebih dahulu kepada si pencipta lagu tersebut, tanpa harus mempublikasikannya terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalah pahaman.

TANGGAPAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)


TANGGAPAN KASUS HAK INTELEKTUAL (HAKI)
NAMA      : IRFAN ZIDNY
NPM         : 39410646
KELAS     : 2ID04



Studi kasus
Banyaknya pembajakan lagu dan film
Tanggapan
    Menurut pendapat saya mengenai studi kasus diatas adalah banyaknya kasus pembajakan lagu dan film yang ada diindonesia memang sudah tidak aneh karena lagu dan film termasuk bagian yang penting untuk masyarakat indonesia, bila dilihat dari sudut pandang masyarakat berpenghasilan ekonomi menengah kebawah,  kehidupan pembajakan lagu dan film memang menjadi suatu alternatif bagi mereka yang ingin mendengarkan atau menonton dengan mengeluarkan biaya yang cukup murah.
       Namun bila dilihat dari sudut pandang buruknya dampak dari pembajakan lagu dan film ini memang sangat-sangat mencoreng citra dan nama baik para pemain yang berada pada industry tersebut, yeng tentunya akan berdampak makin terpuruknya industry music dan perfilman Indonesia. Seharusnya dari situ kita harus menyadari bahwa masing-masing memiliki hak kekayaan intelektual yang dapat dipertahankan oleh siapapun dan dapat menuntut pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


PENGERTIAN

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan
hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun
badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta
(berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau
kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut
didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat
didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu
pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain
industri, merek dagang, nama usaha, dll.
HaKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup
kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan
terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan
berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai
nilai komersial atau nilai ekonomi.

SIFAT – SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan
menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat
diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat
dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran
yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak
monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan
melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun
menggunakannya.

JENIS – JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industry
a. Paten (Patent)
b. Merek (Trademark)
c. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
d. Desain Industri (Industrial Design)
e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
f. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)

PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1. Hak Cipta (Copyrights)
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Hak Paten (Patent)
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3. Hak Merek (Trademark)
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5. Desain Industri (Industrial Design)
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Minggu, 11 Maret 2012

hak paten

Mungkin istilah hak paten sudah tidak asing ditelinga kita, menurut Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten telah berubah, dan hasilnya pada pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

sedangkan pada ayat 4 disebutkan bahwa Pemegang Paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Definisi lain yang terkait adalah Hak Paten, yaitu hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Regulasi di Amerika Hak Cipta diberikan seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Saya tidak tahu hukum di Indonesia apakah sama atau tidak. Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak Cipta atau Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ® (registered).