Ahlan Wa Sahlan,,
selamat datang di blog saya yang penuh dengan beragam kejutan,,hahaha
yang penting heppi

Minggu, 11 Maret 2012

hak paten

Mungkin istilah hak paten sudah tidak asing ditelinga kita, menurut Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten telah berubah, dan hasilnya pada pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

sedangkan pada ayat 4 disebutkan bahwa Pemegang Paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Definisi lain yang terkait adalah Hak Paten, yaitu hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Regulasi di Amerika Hak Cipta diberikan seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Saya tidak tahu hukum di Indonesia apakah sama atau tidak. Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak Cipta atau Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ® (registered).