PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat
didefinisikan sebagai suatu perlindungan
hukum yang diberikan oleh Negara kepada
seseorang dan atau sekelompok orang ataupun
badan yang ide dan gagasannya telah
dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta
(berwujud). Karya Cipta yang telah
berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau
kelompok yang perlu dilindungi secara
hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut
didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang
ada.
Karya cipta yang berwujud dalam cakupan
kekayaan intelektual yang dapat
didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu
seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu
pengetahuan (scientific), pertunjukan,
kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain
industri, merek dagang, nama usaha, dll.
HaKI juga merupakan suatu hak kekayaan
yang berada dalam ruang lingkup
kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan,
maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan
terhadap barangnya melainkan terhadap
hasil kemampuan intelektual manusianya dan
berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian
ide, gagasan dan informasi yang mempunyai
nilai komersial atau nilai ekonomi.
SIFAT – SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau
Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya
ciptaan atau penemuan tersebut akan
menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa
perlindungannya dapat
diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini
maksudnya hak tersebut dapat
dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap
pelanggaran
yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu
hak
monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya
dengan
melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan
ataupun
menggunakannya.
JENIS – JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industry
a. Paten (Patent)
b. Merek (Trademark)
c. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
d. Desain Industri (Industrial Design)
e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
f. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta (Copyrights)
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Hak Paten (Patent)
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3. Hak Merek (Trademark)
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5. Desain Industri (Industrial Design)
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
(Circuit Layout)
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant
Variety)
UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman