Ahlan Wa Sahlan,,
selamat datang di blog saya yang penuh dengan beragam kejutan,,hahaha
yang penting heppi

Minggu, 05 Januari 2014

All About Kewirausahaan Part 1


Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha, yang dalam bahasa inggris adalah entrepreneurship artinya adalaha wirausaha. Kewirausahaan adalah suatu sikap, jiwa dan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru yang sangat bernilai dan berguna bagi dirinya dan orang lain. Sedangkan orang yang melakukan wkegiatan kewirausahaan adalah seorang wirausahawan. Wirausahawan adalah seseorang yang bebas dan memiliki kemampuan untuk hidup mandiri dalam menjalankan kegiatan usahanya atau bisnisnya atau hidupnya. Seorang wirausahawan harus memiliki kunci penting sebelum melakukan kegiatan kewirausahaan. Kunci penting seorang wirausahawan adalah pertumbuhan dan perluasan organisasi melalui inovasi dan kreativitas.
Berikut ini adalah karakteristik dari kewirausahaan menurut david Mc Clelland dan karakteristik wirausahaan yang sukses dengan n Ach Tinggi :
·         Karakteristik Wirausahawan Menurut McClelland :
·         Keinginan untuk berprestasi
·         Keinginan untuk bertanggung jawab
·         Preferensi kepada resiko-resiko menengah
·         Persepsi kepada kemungkinan berhasil
·         Rangsangan oleh umpan balik
·         Aktivitas energik
·         Orientasi ke masa depan
·         Keterampilan dalam pengorganisasian
·         Sikap terhadap uang
Karakteristik wirausahawan yang sukses dengan n Ach tinggi :
·         Kemampuan inovatif
·         Toleransi terhadap kemenduaan (ambiguity)
·         Keinginan untuk berprestasi
·         Kemampuan perencanaan realistis
·         Kepemimpinan terorientasi kepada tujuan
·         Obyektivitas
·         Tanggung jawab pribadi
·         Kemampuan beradaptasi
·         Kemampuan sebagai pengorganisasi dan administrator

Sedangkan menurut David Mc Clelland kebutuhan yang adapt mempengaruhi suatu pencapaian dalam tujuan ekonomi ada 3, yakni sebagai berikut :
1.      Kebutuhan untuk berprestasi (nAch)
n-ACH adalah motivasi untuk berprestasi, karena itu karyawan akan berusaha mencapai prestasi tertingginya, pencapaian tujuan tersebut bersifat realistis tetapi menantang, dan kemajuan dalam pekerjaan. Karyawan perlu mendapat umpan balik dari lingkungannya sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasinya tersebut.
2.      Kebutuhan untuk berafiliasi (n Afil)
Kebutuhan untuk Berafiliasi atau Bersahabat (n-AFI) Kebutuhan akan Afiliasi adalah hasrat untuk berhubungan antar pribadi yang ramah dan akrab. Individu merefleksikan keinginan untuk mempunyai hubungan yang erat, kooperatif dan penuh sikap persahabatan dengan pihak lain. Individu yang mempunyai kebutuhan afiliasi yang tinggi umumnya berhasil dalam pekerjaan yang memerlukan interaksi sosial yang tinggi. Mc Clelland mengatakan bahwa kebanyakan orang memiliki kombinasi karakteristik tersebut, akibatnya akan mempengaruhi perilaku karyawan dalam bekerja atau mengelola organisasi.
3.      Kebutuhan untuk berkuasa (n Pow)
Kebutuhan akan Kekuasaan (n-POW) Kebutuhan akan kekuasaan adalah kebutuhan untuk membuat orang lain berperilaku dalam suatu cara dimana orang-orang itu tanpa dipaksa tidak akan berperilaku demikian atau suatu bentuk ekspresi dari individu untuk mengendalikan dan mempengaruhi orang lain.
Dalam kewirausahaan biasanya sumber-sumber gagasan peluang usaha baru bisa muncul ketika :
·         Hobi atau kesenangan pribadi
·         Mengamati kecenderungan-kecenderungan
·         Mengamati kekurangan-kekurangan produk dan jasa yang ada
·         Mengapa tidak terdapat ?
·         Kegunaan lain dari barang-barang biasa
·         Pemanfaat produk dari perusahaan lain
Lalu unsur-unsur dalam menganalisa pulang pokok adalah sebagai berikut :
·         Biaya tetap
·         Biaya variabel
·         Biaya total
·         Pendapatan total
·         Keuntungan
·         Kerugian
·         Titik pulang pokok
Dalam kewirausahaan hal-hal dalam pembagian sering kali menjadi perebutan antar pelaku wirausahaan, berikut penjelasan dari pembagian dalam bentuk kepemilikan :
Bentuk kepemilikan perusahaan :
·         Pemilikan tunggal / perseorangan (firma) :
§  Dimiliki dan dijalankan oleh 1 orang
§  Pemilik tidak perlu membagi laba
·         Kongsi :
§  Ada perjanjian tertulis
§  Dimiliki 2 orang atau lebih
§  Umur perusahaan terbatas
Pelaku kewirausahaan dalam hal ini perusahaan dewasa ini telah cukup banyak menggunakan jasa psikolog untuk membantu merekan menyeleksi tenaga kerja. Penggunaan pemeriksaan psikologis atau psikotes mulai banyak dikenal pada permulaan tahun 60-an. Di Indonesia proses penerimaan tenaga kerja berlangsung dalam 2 tahapan yang besar yaitu pencarian calon tenaga kerja dan seleksi calon tenaga kerja.
1.      Tahap pencarian calon tenaga kerja.
Pada tahap ini diusahakan agar jumlah calon tenaga kerja terkumpul cukup banyak sehingga dapat dilakukan seleksi yang baik. Makin banyak calon tenaga kerja, makin banyak kemungkinan mendapatkan tenaga kerja yang memenuhi persyaratan perusahaan. Pencarian calon tenaga kerja dilakukan melalui :
a.       Iklan
b.      Pendekatan langsung ke sekolah-sekolah atau lembaga pendidikan.
c.       Para tenaga kerjanya sendiri yang mengajukan kenalan atau anggota keluarganya yang dapat mereka jamin ‘kebaikan’ pekerjaan mereka.
d.      Pencari kerja melamar sendiri ke perusahaan-perusahaan.

2.      Tahap seleksi calon tenaga kerja
Proses seleksi calon tenaga kerja diperusahaan di Indonesia bervariasi. Namun secara garis besar seleksi berlangsung sesuai dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
a.       Seleksi surat-surat lamaran
b.      Wawancara awal.
c.       Ujian, psikotes, wawancara. Tahap ini dapat dibagi dalam 3 subtahap yaitu
1.      ujian: calon mendapat ujian tertulis tentang pengetahuan dan keterampilannya dengan pekerjaan yang dilamar.
2.      psikotes: calon dievaluasi secara psikologi, yang meliputi pemberian tes psikologi secara kelompok atau klasikal dan secara perorangan dan wawancara.
3.      wawancara: calon diwawancarai oleh pemimpin unit kerja yang memerlukan tenaganya. Disini calon diwawancarai oleh atasan dari jabatan yang akan ia duduki jika diterima. Atasan dapat melihat sejauh mana pengetahuan dan keterampilan yang telah dimiliki calon tentang pekerjaan yang ia lamar. Dalam tahap tiga ini dapat terjadi bahwa para calon mengikuti semua subtahap atau hanya mengikuti subtahap berikutnya kalau dinilai memuaskan pada subtahap sebelumnya.
d.      Penilaian akhir. Pada tahap ini hasil-hasil dari tahap sebelumnya dinilai secara keseluruhan untuk sampai diambil keputusan akhir calon mana yang akan diterima atau ditolak. Para calon yang diterima kemudian diminta untuk dites kesehatan umumnya. Hasil tes kesehatan ini dan hasil-hasil dari tahapan sebelumnya kemudian digunakan sebagai dasar penerimaan atau penolakan calon.
e.       Pemberitahuan dan wawancara akhir. Hasil penilaian pada tahap 4 diberitahukan kepada para calon. Wawancara akhir dilakukan pada calon yang diterima, kemudian diterangkan tentang berbagai kebijakan, terutama yang menyangkut kebijakan dalam bidang SDM, seperti gaji dan imbalan lainnya. Jika calon tenaga kerja menyetujuinya, ia dapat diterima pada perusahaan.
f.       Penerimaan. Dalam tahap ini para calon tenaga kerja mendapat surat keputusan diterima kerja pada perusahaan dengan berbagai persyaratan kerja. Ada kalanya tenaga kerja diminta untuk menandatangani sebuah kontrak kerja.
Sedangkan untuk para karyawan baru, para karyawan baru yang telah selesai menjalankan program seleksi harus segera mendapatkan tempat pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan keahlian yang dimilikinya. Salah satu fungsi MSDM untuk mengurus hal ini adalah placement atau penempatan karyawan.
Penempatan karyawan berarti mengalokasikan para karyawan pada posisi kerja tertentu, hal ini khusus terjadi pada karyawan baru. Kepada para karyawan lama yang telah menduduki jabatan atau pekerjaan termasuk sasaran fungsi penempatan karyawan dalam arti mempertahankan pada posisinya atau memindahkan pada posisi yang lain.
Penempatan staffing terdiri dari dua cara :
1.   Karyawan baru dari luar perusahaan dan
2. Penugasan di tempat yang baru bagi karyawan lama yang disebut implacement atau penempatan internal.
Penempatan adalah penugasan atau penugasan kembali seorang karyawan kepada pekerjaan barunya. Keputusan penempatan lebih banyak dibuat oleh manajer lini, biasanya supervisor seorang karyawan dengan berkonsultasi menentukan penempatan karyawan di masa datang. Peranan departemen SDM adalah memberi nasihat kepada manajer lini tentang kebijakan perusahaan dan memberikan konseling kepada para karyawan.
Dalam alur ini, terdapat tiga jenis penting dari penempatan, yaitu promosi, transfer, dan demosi. Berikut ini dijelaskan tiga jenis penempatan dan separasi.
a.       Promosi
Promosi terjadi apabila seorang karyawan dipindahkan dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain yang lebih tinggi dalam pembayaran, tanggung jawab dan atau level. Umumnya diberikan sebagai penghargaan, hadiah (reward system) atas usaha dan prestasinya di masa lampau, maka akan muncul dua permasalahan.
b.      Transfer dan Demosi
Transfer dan demosi adalah dua kegiatan utama penempatan karyawan lainnya yang ada pada perusahaan.
c.       Job-Posting Program
Job-posting program memberikan informasi kepada karyawan tentang pembukaan lowongan kerja dan persyaratannya. Pengumuman tentang lowongan kerja tersebut mengundang para karyawan yang memenuhi syarat untuk melamarnya. Biasanya diumumkan melalui bulletin atau surat kabar perusahaan baik surat kabar biasa maupun elektronik. Kualifikasi dan ketentuan lain biasanya diambil dari informasi analisis pekerjaan, melalui pencalonan diri ataupun dengan rekomendasi supervisor, karyawan yang tertarik dapat mengajukan permohonan kepada departemen SDM.



Minggu, 03 Juni 2012

Hak Cipta


Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Penggunaan Hak Cipta
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Landasan Hukum Untuk Pelanggaran Hak Cipta
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Selasa, 24 April 2012

TANGGAPAN HAK CIPTA


TANGGAPAN KASUS HAK CIPTA
NAMA     : IRFAN ZIDNY
NPM         : 39410646
KELAS     : 2ID04

STUDI KASUS
           Sudah sering kita dengar bahwa banyak para pemusik di tanah air baik penyanyi solo maupun grup band melanggar hak cipta sebuah lagu yang digunakan. seseorang yang menciptakan lagu tersebut tentu akan merasa kecewa apabila lagu yang telah dia buat dipakai seenaknya oleh orang-orang yang ingin numpang tenar karena kesuksesan lagu tersebut.


TANGGAPAN
         Seperti kasus tentang pelanggaran hak cipta di atas mungkin memang sudah lah sangat keterlaluan apabila itu semua harus terjadi. Sehingga hukum lah yang dapat berbicara. Sebenarnya masalah ini dapat diselesaikan apabila dari penyanyi atau pun grup band tersebut dapat meminta izin terlebih dahulu kepada si pencipta lagu tersebut, tanpa harus mempublikasikannya terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalah pahaman.

TANGGAPAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)


TANGGAPAN KASUS HAK INTELEKTUAL (HAKI)
NAMA      : IRFAN ZIDNY
NPM         : 39410646
KELAS     : 2ID04



Studi kasus
Banyaknya pembajakan lagu dan film
Tanggapan
    Menurut pendapat saya mengenai studi kasus diatas adalah banyaknya kasus pembajakan lagu dan film yang ada diindonesia memang sudah tidak aneh karena lagu dan film termasuk bagian yang penting untuk masyarakat indonesia, bila dilihat dari sudut pandang masyarakat berpenghasilan ekonomi menengah kebawah,  kehidupan pembajakan lagu dan film memang menjadi suatu alternatif bagi mereka yang ingin mendengarkan atau menonton dengan mengeluarkan biaya yang cukup murah.
       Namun bila dilihat dari sudut pandang buruknya dampak dari pembajakan lagu dan film ini memang sangat-sangat mencoreng citra dan nama baik para pemain yang berada pada industry tersebut, yeng tentunya akan berdampak makin terpuruknya industry music dan perfilman Indonesia. Seharusnya dari situ kita harus menyadari bahwa masing-masing memiliki hak kekayaan intelektual yang dapat dipertahankan oleh siapapun dan dapat menuntut pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


PENGERTIAN

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan
hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun
badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta
(berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau
kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut
didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat
didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu
pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain
industri, merek dagang, nama usaha, dll.
HaKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup
kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan
terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan
berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai
nilai komersial atau nilai ekonomi.

SIFAT – SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan
menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat
diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat
dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran
yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak
monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan
melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun
menggunakannya.

JENIS – JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industry
a. Paten (Patent)
b. Merek (Trademark)
c. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
d. Desain Industri (Industrial Design)
e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
f. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)

PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1. Hak Cipta (Copyrights)
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Hak Paten (Patent)
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3. Hak Merek (Trademark)
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5. Desain Industri (Industrial Design)
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman