TUGAS
SOFTSKILL ETIKA PROFESI
Disusun
Oleh:
Kelompok : C
Nama
/ NPM : 1. Furkanny / 32410902
2. Khoiriah Hadi Ningsih / 33410890
3. Linda Setianingsih / 34410036
4. Hadi Dwi Cahyadi / 33410074
5. Irfan Zidny / 39410646
6. M. Fajar /
34410571
7. M. Wildan Ardiansyah / 34410837
8. Rieja Purnama Putra / 35410924
Kelas :
4ID04
JURUSAN
TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2014
PENGERTIAN PROFESI DAN PROFESIONALISME
PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari
sebuah jata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi
kewajiban melakuakn suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri
memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut.
Profesi adalah pekerjaan, namun
tidak semua pekerjaan adalah profesi, keran profesi memiliki karakteristik
sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya, berikut aadalah karateristik
profesi secara umum:
1.
Keterampilan
yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan
mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang
berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik
2.
Asosiasi
professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para
anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
3.
Pendidikan
yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang
lama dalam jenjang pendidikan tinggi
4.
Ujian
kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan
untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
5.
Pelatihan
institusional : Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan
istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum
menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan
profesional juga dipersyaratkan.
6.
Lisensi
: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya
mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7.
Otonomi
kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis
mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8.
Kode
etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan
prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. Menurut UU NO. 8
(POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari.
Tujuan Kode etik :
a. Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi.
b. Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
c. Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
d. Untuk meningkatkan mutu profesi.
e. Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
f. Meningkatkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
g. Mempunyai organisasi profesional
yang kuat dan terjalin erat.
h. Menentukan baku standarnya sendiri.
9.
Mengatur
Diri : Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa
campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior,
praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme :
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama
berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi
terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi :
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan
imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai
pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Prinsip Etika Profesi
1.
Tanggung
jawab
a. Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu
dan terhadap hasilnya
b. Terhadap dampak dari profesi itu
untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita
untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar
setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan
profesinya.
PROFESIONALISME
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing
Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme
adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau
ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti:
bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan
latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.
Dari definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua criteria pokok, yaitu keahlian
dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling
berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme
manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang
layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan
hidupnya. Ciri-ciri profesionalisme dibidang TI:
1. Mempunyai keterampilan yang tinggi
dalam bidang IT dalam menggunakan peralatan-peralatan dalam melaksanakan
tugasnya dibidang IT.
2. Mempunyai ilmu dan pengalaman serta
kecerdasan dalam dalam bidang IT dalam manganalisis suatu masalah dan peka
didalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya sikap orientasi kedepan
sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan IT yang
terbentang dihadapannya.
4. punya sikap mandiri berdasarkan
keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat
orang lain , namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan
pribadinya terutama didalam bidang IT.
Sumber:
Watak Kerja Profesionalisme:
1. Kerja seorang profesional itu
beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang
digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan
imbalan upah materiil
2. Kerja seorang profesional itu harus
dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui
proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
3. Kerja seorang profesional –diukur
dengan kualitas teknis dan kualitas moral– harus menundukkan diri pada sebuah
mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di
dalam sebuah organisasi profesi.
4. Menurut Harris [1995] ruang gerak
seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan
dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa
dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup
dua kasus utama, yaitu:
a.
Pelanggaran
terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang
seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau
membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan
keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang
sering dianggap melanggar kode etik profesi dan.
b.
Pelanggaran
terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas
keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar
maupun kriteria profesional.
Sumber:
ASPEK
BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Aspek bisnis di bidang teknologi informasi terdiri dari
Prosedur Pengadaan, Kontrak Bisnis, dan Pakta Integritas.
1.
PROSEDUR
PENGADAAN
Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur
pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.
A. Prosedur Pengadaan Tenaga
Kerja
Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri dari:
a. Perencanaan Tenaga Kerja.
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan
kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya.
Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan
peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job
Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job
Specification / Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi perusahaan
yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan
penerimaan pegawai baru.
b. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari
dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu
menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme,
berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan
sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan
cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi
konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi
yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja
dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan,
memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu
menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan,
ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan
penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun
kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan
rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber
eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang
negatif.
c. Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga
kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes
kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi
tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection
Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara
bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi
dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh
tahapan seleksi yang telah ditentukan.
d. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses
penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang
bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan
tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya
yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
B. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta
sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis
metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
a. Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan metoda
pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum
dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan
papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia
usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Semua
pengadaan pada prinsipnya harus dapat dilelang dengan cara diumumkan secara
luas agar dapat menciptakan persaingan yang sehat.
b. Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan, jika pelelangan
umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan
diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan
terbatas. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi
atau mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan peralatan yang didesain
khusus atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan
pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini
mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang
memenuhi kualifikasi.
c. Pemilihan
Langsung
Bila pelelangan umum dan pelelangan terbatas
sulit dilaksanakan dan kemungkinan tidak akan mencapai sasaran, maka dilakukan
pemilihan langsung. Pemilihan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang
bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Metoda pemilihan
langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan
membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga)
penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta
dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal
melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan
melalui internet. Pejabat/Panitia Pengadaan mengundang penyedia barang/jasa
untuk memasukkan penawaran kemudian membandingkan penawaran tersebut yang
memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan harga dilakukan secara bersaing.
d. Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003
tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan
barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
* Terjadi keadaan
darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan
pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk
penanganan darurat akibat bencana alam,
* Pekerjaan
yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang
ditetapkan oleh Presiden,
* Pekerjaan
berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah),
* Paket
pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh
satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
* Paket pekerjaan
merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin
industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
* Paket
pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan
teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu
mengaplikasikannya.
2. KONTRAK BISNIS
Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya
tertulis. Dalam suatu kontrak bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan dalam suatu
perjanjian yangbentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika
dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka
para pihak dapat mengajukan kontrak tersbut sebagai salah alat bukti. Kontrak
di Indonesa diatur dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata (KUHP Perdata) Buku
III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjiandan undang-undang.
Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yan g bentuknyatertulis (kontrak)
dan perjanjian lisan. Dari uraian singkat tersebut terlihatbahwa kontrak dengan
perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari
perikatan.
3. PAKTA INTEGRITAS
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai
pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang
dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh
pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa
yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk
kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam
pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait,
yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari
pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh
organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah
atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang
sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa itu.
Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik
melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas
pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua
belah pihak.
* Tujuan Pakta Integritas:
1. Mendukung
sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing
tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang
dan jasa barang dan jasa.
2.
Mendukung pihak
penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat
diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya
“suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat
mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Sumber:
Dalam
mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya
yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses
atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari
beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2
faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi. Faktor
lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang
perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup
dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan
pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya
yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha. Dalam prakteknya
faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan
perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang
membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami
pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5 (lima) dimensi
lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan
Eksternal Kegiatan Usaha:
1.
Perekonomian
Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
2.
Pembangunan
dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3.
Politik,
Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4.
Teknologi
(Non-Ekonomi)
5.
Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya
untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan
perizinan, yaitu :
1.
Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa
jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin
perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan
hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber
badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi
atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut
bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan
langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar
itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada
nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP.
Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari
BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.
Draft Kontrak Kerja IT
1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh
(magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan
kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian
Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang
dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda
dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh
peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau
kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai
besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja
Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan
atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling
lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas
jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan
pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari
berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan
untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan
selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh
majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang
membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali
atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar
dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Sumber:
http://tinarosita.wordpress.com/2012/12/30/aspek-bisnis-di-bidang-ti-teknologi-informasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar